Peraturan ini mengatur tentang pedoman penciptaan wirausaha baru dengan isi sigkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran dan Target; 4. Pelaksanaan Penciptaan Wirausaha Baru; 5. Persayaratan Calon Wira usaha Baru; 6. Pusat Edukasi WIrausaha; 7. Organisasi Pelaksana Wirausaha Baru; 8. Pembiayaan; 9. Sistematika dan Pelaporan; 10. Pemberian Sertifikat; 11. Peran Serta Pihak Terkait; 12. Petunjuk Teknis Pelaksanaan; 13. Ketentuan Penutup. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dan Pemerintah Kota serta pemangku kepentingan dalam menciptakan wirausaha baru yang mandiri sampai tahun 2021. Tujuan ditetapkannya Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agar civitas Pemerintah Kota dan SKPD pelaksana mempunyai persepsi yang sarna dalarn melaksanakan penciptaan wirausaha baru yang mandiri. Sasaran penciptaan wirausaha baru adalah Masyarakat yang baru memulai/rnerintis usaha, baik masyarakat korban PHK,Putus Sekolah, tidak sekolah, pen siunan , Santri/Alumni SMA/SMU/SMK Kejuruan, dan masyarakat lainnya. Tahapan pelaksanaan penciptaan wirausaha baru meliputi: pembekalan, pendampingan, pengendalian, pemasaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat