PEMBERIAN-BANTUAN-SOSIAL-BAGI-PENUNGGU-PASIEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan sosial Bagi Penunggu Pasien
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mencegah dan menangani resiko sosial
dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga atau
kelompok masyarakat agar kelangsungan hidup dapat
dipenuhi;
b. bahwa pasien rawat inap membawa konsekuensi terjadinya
keadaan yang tidak stabil bagi keluarganya dan harus
menunggu keluarganya yang menjalani rawat inap sehingga
akan berpengaruh dalam kelangsungan hidup/pemenuhan
kebutuhan hidup, maka dipandang perlu memberikan bantuan
sosial untuk melindungi dari resiko sosial yang terjadi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu
Pasien;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; 3.SASARAN PENERIMA; 4.BENTUK BANTUAN SOSIAL DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL; 5.TATA CARA PENGAJUAN; 6.TATA CARA PENYALURAN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- -
- 5
|