Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Ruangan Pelayanan dan Konseling Laktasi di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya;
b. bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental dan spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik untuk anak;
c. bahwa salah satu standart emas makanan bagi bayi adalah Air Susu Ibu (ASI) yang mulai diberikan sejak lahir lahir sampai usia 2 (dua) tahun;
d. bahwa belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender fungsi reproduksi mengakibatkan perempuan bekerja kesulitan dalam memberikan Air Susu Ibu (ASI);
e. bahwa masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama3 (tiga) bulan, maka pekerja perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja ditempat kerja;
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, Per 27/Men/XII/2008 dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata Cara penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
9. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- OPD harus mendukung program ASI Eksklusif.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI;
b. Pemberian kesempatan kepada karyawati dan Ibu yang sedang menyusui untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja;
c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif; dan
d. Penyediaan konselor menyusui.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- 10
|