PENGEMBANGAN-KAWASAN-KOMODITAS-PERKEBUNAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
b. bahwa Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2015 telah menetapkan Bali sebagai salah satu
Provinsi termasuk kedalam Kawasan Perkebunan Nasional, dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kawasan Komoditas Perkebunan Provinsi Bali
c. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten
Jembrana belum mengakomodir pengembangan kawasan
komoditas cengkeh, kelapa dan tembakau, sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Paraturan Bupati
dimaksud;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3.KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 4.PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN KOMODITAS PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBRANA; 5.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 706), Dicabut
- 5
|