Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2003

Advokat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; pengawasan; hak dan kewajiban; honorarium; bantuan hukum cuma-cuma; advokat asing; atribut; kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat; organisasi advokat; dan ketentuan pidana dalam profesi advokat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2003
Tanggal Pengundangan
05 April 2003
Tanggal Berlaku
05 April 2003
Sumber
LN.2003/NO.49, TLN NO.4288, LL SETNEG : 16 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 175484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 95/PUU-XIV/2016
Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa "di sidang terbuka Pengadilan Tinggi" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan