Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003

Keuangan Negara

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
2003
Judul
Undang-undang (UU) tentang Keuangan Negara
Ditetapkan Tanggal
05 April 2003
Diundangkan Tanggal
05 April 2003
Berlaku Tanggal
05 April 2003
Sumber
LN.2003/NO.47, TLN NO.4286, LL SETNEG : 20 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 35/PUU-XI/2013
    Frasa "kegiatan, dan jenis belanja" dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.