dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai mengubah Lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2015, dengan menambah penjelasan sehingga lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Pergub ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat