PENETAPAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-KABUPATEN-JEMBRANA-SEBAGAI-BADAN-LAYANAN-UMUM-(BLU)-BERTAHAP
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2008/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan surat Direktur Rumah Sakit Umum Negara Nomor 440/1042/RSU.N/2008, tanggal 4 Agustus 2008 perihal Mohon Penetapan BLU dan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dimana BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa penyelenggaraan peleyanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana, lebih dititikberatkan pada upaya penyembuhan penderita dan upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) dengan meningkatkan profesionalisme pelayanan dan pengelolaan sumber daya manusia;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, maka Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana persyaratan secara substantif dan tehnis sudah
terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara sempurna, sehingga dapat diijinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dengan status bertahap;
d. bahwa uuntuk melaksanakan maksud huruf c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Negara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan ini menetapkan Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana sebagai Badan Layanan Umum ( BLU ) Bertahap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2008.
- -
- 3
|