Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 26 Tahun 2008

Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana sebagai Badan Layanan Umum ( BLU ) Bertahap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Jembrana Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Bertahap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan