Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2005

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Desember 2005
Sumber
LLSETKAB : 9 HLM
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan