Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1966

Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 1966
Tanggal Pengundangan
26 Januari 1966
Tanggal Berlaku
26 Januari 1966
Sumber
LN. 1966/No. 5, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan