Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 1965

Premi Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
21 Desember 1965
Tanggal Berlaku
21 Desember 1965
Sumber
LN. 1965/No. 109, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1450 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan