Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 1964

Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
12 Desember 1964
Tanggal Berlaku
12 Desember 1964
Sumber
LN. 1964/No. 129, TLN. No. 2714, LLSETKAb : 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan