Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1962

Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 1962
Tanggal Pengundangan
05 Maret 1962
Tanggal Berlaku
01 Januari 1962
Sumber
LN. 1962/No. 11, TLN. No. 2389, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1456 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 18 Tahun 1960 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan