Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2008

Pencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Januari 2008
Sumber
LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Tol Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan