Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2015

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LN.2015/NO.109, LL SETKAB : 6 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan