Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2014

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam Di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Islamic Development Bank Group Concerning The Establishment Of A Country Gateway Office Of The Islamic Development Bank Group In Indonesia)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2014
Tanggal Pengundangan
03 September 2014
Tanggal Berlaku
03 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.202, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan