Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2014

Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
85
Tahun
2014
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2014
Sumber
LN.2014/NO.195, LL SETKAB : 5 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...