Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2014

Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2014
Sumber
LN.2014/NO.195, LL SETKAB : 5 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan