Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2014

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
10 Februari 2014
Sumber
LN.2014/NO.20, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan