Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2013

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2013
Tanggal Berlaku
08 Mei 2013
Sumber
LN.2013/NO.74, LL SETKAB : 6 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M
Mencabut :
  1. PERPRES No. 81 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M
  2. PERPRES No. 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan