Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2012

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6
Tahun
2012
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2012
Berlaku Tanggal
11 Januari 2012
Sumber
LN.2012/NO.21, LL SETKAB : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPRES No. 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang