Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2011

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
91
Tahun
2011
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2011
Berlaku Tanggal
22 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.142, LL SETKAB : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PERPRES No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Diubah dengan :

  1. PERPRES No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  2. PERPRES No. 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Diubah sebagian dengan :

  1. PERPRES No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Mengubah :

  1. PERPRES No. 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  2. PERPRES No. 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  3. PERPRES No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara