Peraturan Presiden (PERPRES) No. 117 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
117
Tahun
2016
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
LN No. 343/2016
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PERPRES No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang