2016
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 116, LN No. 342/2016
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Perpres ini mencabut Kepres Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal; Kepres Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan beserta perubahannya; Kepres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun; Perpres Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Kepres Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia; Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Kepres Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.
|