Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017

Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 49 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2006.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan