Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) dan 33 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kepesertaan dan Jaminan; Tata Cara Pendaftaran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengendalian; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Program Kerja dan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat