Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2017

Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) dan 33 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kepesertaan dan Jaminan; Tata Cara Pendaftaran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengendalian; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Program Kerja dan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017
Tanggal Berlaku
16 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 24
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan