Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2004

Praktik Kedokteran

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29
Tahun
2004
Judul
Undang-undang (UU) tentang Praktik Kedokteran
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2004
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2005
Sumber
LN. 2004/ No.116, TLN NO. 4431, LL SETNEG : 42 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 10/PUU-XV/2017
    Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;..." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur "organisasi profesi kedokteran" tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran.