tata-cara-pendirian-dan-pengelolaan-bumdEsa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pendapatan asli desa serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat, maka Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 113 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; PerMen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; PerMen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PerMen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; PerMen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 21 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2015
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian BUM Desa; 3. Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa; 4. Pembinaan,Pemantauan, Dan Evaluasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2016.
- 19 halaman
|