Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015

Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Dinas Kelautan Dan Perikanan 3.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2015
Tanggal Berlaku
10 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan