disiplin-kerja-pegawai-aparatur-sipil-negara
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas, efisiensi kerja dan mendorong profesionalitas untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; KepPres No 68 Tahun 1995; KepMen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No 08 Tahun 1996; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Disiplin Kerja; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Hari Dan Jam Kerja; 6. Sistem Pengisian Daftar Hadir; 7. Pelanggaran; 8. Sanksi Disiplin; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentua Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2016.
- 11 halaman
|