penghapusan-kekerasan-rumah-tangga
2004
Undang-undang (UU) NO. 23, LN. 2004/ No. 95, TLN NO. 4419, LL SETNEG : 25 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
4. HAK-HAK KORBAN
5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
6. PERLINDUNGAN
7. PEMULIHAN KORBAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.
- -
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- 25
|