Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 4. HAK-HAK KORBAN 5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 6. PERLINDUNGAN 7. PEMULIHAN KORBAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2004
Tanggal Pengundangan
22 September 2004
Tanggal Berlaku
22 September 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 95, TLN NO. 4419, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 186024 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan