Peraturan Presiden (PERPRES) No. 53 Tahun 2016

Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Dan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (Ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad Di Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The International Fund For Agricultural Development (Ifad) On The Establishment Of The Ifad’s Country Office In Indonesia)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Dan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (Ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad Di Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The International Fund For Agricultural Development (Ifad) On The Establishment Of The Ifad’s Country Office In Indonesia)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2016
Tanggal Berlaku
19 Juni 2016
Sumber
LN.2016/NO.111, LL Setneg : 4 Hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan