Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2004

Perbendaharaan Negara

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
2004
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2004
Diundangkan Tanggal
14 Januari 2004
Berlaku Tanggal
14 Januari 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 5, TLN NO. 4355, LL SETNEG : 55 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Mencabut :

  1. UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
  2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 15/PUU-XIV/2016
    Pasal 40 ayat (1) Undnang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  • 18/PUU-XV/2017
    Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.