Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 20 Tahun 2013

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan