Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1952

Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
08 Januari 1953
Tanggal Berlaku
08 Januari 1953
Sumber
LN.1952/NO.88, TLN NO.628, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan