perub-perda-kab-serang-no-5-2009-penyertaan-modal-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Pt.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK: |
- dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahhun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2004; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2012.
- Penyertaan Modal Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
- 5 halaman
|