Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2006

Pemerintahan Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2006
Sumber
LN.2006/NO.62, TLN NO.4633, LL SETNEG : 145 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 76470 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 51/PUU-XIV/2016
Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
PUTUSAN Nomor 35/PUU-VIII/2010
Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan