sistem-resi-gudang
2006
Undang-undang (UU) NO. 9, LN.2006/NO.59, TLN NO.4630, LL SETNEG : 18 HLM
Undang-undang (UU) tentang Sistem Resi Gudang
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP RESI GUDANG
3. KELEMBAGAAN
4. PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
5. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
- -
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- 32
|