Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2013

Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LN.2016/No.29
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
    Perubahan ketiga
  2. PERPRES No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
    Perubahan Kedua
  3. PERPRES No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan