1.ketentuan umum;2.objek pajak;3.pendaftaran wajib pajak;4.pengenaan dan penghitungan pajak;5.masa pajak;6.penerbitan , pengisian dan penyampain , SPTPD , STPD , SKPDKB , SKPDKBT , SKPDLB , SKPDN , dan SSPD;7.pembayaran , jatuh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;8.penagihan pajak ;9.pemberian pengurungan , keringan serta pembebasan pajak;10.pembetulan , pembatalan , dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif ;11.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;12.penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;13.pemeriksaan;14.kriteria wajib pajak , besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan;15.dokumen pemungutan pajak parkir;16.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat