Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Strategi; 4. Wewenang Dan Tanggung Jawab; 5. Upaya dan Ruang Lingkup Pemeliharaan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pengendalian dan Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat