Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Kewenangan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pendaftaran; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Keberatan; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 18. Kedaluwarsa Penagihan; 19. Biaya Operasional; 20. Ketentuan Penyidika; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.10
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan