Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Kewenangan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pendaftaran; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Keberatan; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 18. Kedaluwarsa Penagihan; 19. Biaya Operasional; 20. Ketentuan Penyidika; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat