perseroan-Terbatas
2007
Undang-undang (UU) NO. 40, LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG : 82 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Perseroan Terbatas
ABSTRAK: |
- bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
3. MODAL DAN SAHAM
4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
DAN PENGGUNAAN LABA
5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
11. BIAYA
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
- Mencabut
UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mencabut UU 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai biaya untuk:
memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;
memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;
memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;
memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;
pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
- 140
|