Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2007

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
39
Tahun
2007
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2007
Sumber
LN.2007/NO.105, TLN NO.4755, LL SETNEG : 29 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Mengubah :

  1. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...