Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1951

Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1951 tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 1951
Tanggal Pengundangan
10 Desember 1951
Tanggal Berlaku
10 Desember 1951
Sumber
LN.1951/NO.119, TLN NO. 191, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan