pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi; cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional; keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi; kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi; kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional; hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi; pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi; penelitian dan pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat