Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2007

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2007
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
LN.2007/NO.93, TLN NO.4744, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 59856 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Mencabut :
  1. UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan