Pengelolaan - Wilayah Pesisir - Pulau-Pulau Kecil
2007
Undang-undang (UU) NO. 27, LN.2007/NO.84, TLN NO.4739, LL SETNEG : 43 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK: |
- Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
- dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
- UU ini telah dilakukan uji materil oleh MK dengan nomor putusan 3/PUU-VIII/2010.
- Penjelasan : 28 hlm.
|