Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27
Tahun
2007
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2007
Berlaku Tanggal
17 Juli 2007
Sumber
LN.2007/NO.84, TLN NO.4739, LL SETNEG : 43 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...