1.ketentuan umum;2.jenis dan materi peraturan desa;3.penyusunan peraturan desa;4.evaluasi , nomor register , dan klarifikasi peraturan desa;5.peraturan bersama kepala desa;6.peraturan kepala desa;7.pembiayaan;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan lain lain;10.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat