1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Maksud,Tujuan, dan Sasaran; 4.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi; 5.Susunan Organisasi,Personalia dan Masa Kepengurusan; 6.Uraian Tugas; 7.Tata Kerja; 8.Rencana Aksi; 9.Pembiayaan; 10.Ketentuan Lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat