pedoman-pengukuran-survey-kepuasan-masyarakat-terhadap-perangkat-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/N0.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Perangkat Dearah Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- dalam rangka mengetahui dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survey kepuasan masyarakat terhadap Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No 1 Tahun 1995; PermenPANRB No 16 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Survey Kepuasaan Masyarakat; 4.Unsur Pelayanan Survey Kepuasan Masyarakat; 5.Penghitungan Jumlah Sampel dan Pengolahan Data Unsur Pelayanan; 6.Pelaporan;7.Monitoring dan Evaluasi; 8.Publikasi Hasil Survey; 9.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
- 7 halaman
|